Rumah Memez

Langkah Kaki

Yuk Kenalan Sama Suku Paser, Penjaga Kelestarian Hutan Kalimantan

Paser

 

Pembangunan kota, sejatinya tidak menggusur masyarakat local yang lebih dahulu berdiam di wilayah tersebut. Karena apa? Karena masyarakat lokal juga bisa menjaga dan punya tanggung jawab sama untuk merawat kota. Di Balikpapan yang juga dikenal sebagai kota minyak atau banua patra, ada suku Paser yang dengan setia merawat lingkungannya.

Tahu ngga sih… saking menjunjung tinggi hukum adat, komunitas adat ini akan mengenakan denda bagi siapapun yang mengambil kayu di hutan adat. “dendanya” pun beragam, mulai 2 – 88 real!!!!

Menurut buku sejarah Kesultanan Pasir , Kata Paser merupakan gabungan antara kata PA dan SER. PA sendiri artinya yang terang (menuju terang), sementara SER berarti pikiran (kemauan/keinginan). Jadi PASER sendiri merupakan berarti keinginan menuju terang, atau yang menuju suatu jalan yang terang.

 Suku Paser sebagian besar beragama Islam dan telah mendirikan kerajaan Islam yaitu Kesultanan Pasir, namun masih banyak yang mempercayai bahwa setiap hutan, batu, tanah, air dan angin ada yang menunggu dan mengatur segalanya. Pengetahuan mereka tentang hutan dan alam nyaris sempurna terutama dengan kebersahabatan mereka dengan sejumlah tokoh gaib yang hidup dalam kepercayaan Suku Paser.

Berdasarkan sejumlah informasi yang gue dapat, Suku Paser ini punya komitmen yang patut diacungi empat jempol!!! Mereka berjanji untuk selalu menjaga lingkungan hutan hingga akhir hayatnya. Janji tersebut hingga kini masih terus dipegang teguh. Bahkan jika anggota yang melanggar maka akan dikenakan sanksi adat.

Walau hukum adat tersebut tidak tertulis, hukum ini diberlakukan dan dilaksanakan seluruh anggotanya. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dikenal dengan istilah ”Bayar Sala”.

Bayar Sala” ini adalah pelanggaran adat dalam melakukan pengambilan kayu di kawasan hutan adat. Misalnya, ada warga hendak meminta kayu sebagai obat penawar, maka diwajibkan terlebih dahulu meminta ijin kepada “penunggu” dari pohon tersebut. Namun jika hal itu tak dilakukan maka yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku.

Dalam hukum adatnya, ada tiga kategori pelanggaran yang diterapkan kepada warga Suku Paser. Masing-masing pelanggaran memiliki sanksi berbeda dimana harus membayar sejumlah uang sebagai penebus pelanggaran yang telah dibuatnya. Kategorinya :

  1. Pelanggaran ringan dimana harus membayar sala sekitar 2-12 real.
  2. pelanggaran sedang dimana harus membyar sala sekitar 12-24 real
  3. Pelanggaran berat dimana harus membayar sala sekitar 44-88 real.

Uniknya, kalau pelanggaran ini dilakukan berulang kali, maka pelanggaran tersebut akan di bawa ke Pengadilan pemerintah.

Hukuman ini tidak hanya dijatuhkan ketika ada warganya yang mengambil kayu, tapi juga ketika ada warganya yang melakukan perbuatan yang dilarang. Misalnya nih perbuatan yang akan dikenakan hukuman diantaranya terdiri dari :

  1. Mandi tanpa busana,
  2. Membakar buah terong
  3. Mengambil hewan untuk dibawa keluar kawasan hutan
  4. Menjatuhkan bongkahan batu ke jurang
  5. Membakar hewan seperti ikan asing hingga kepiting.

Larangan ini diberlakukan sejak berpuluh-puluh tahun lamanya dan sifatnya mengikat bagi warga Suku Paser.

Tertarik ingin melihat kehidupan suku Paser? Yuk ah langsung saja berkunjung ke Balikpapan. Banyak banget maskapai penerbangan local dan Internasional yang membuka rute penerbangan ke kota yang pembangunannya demikian pesat ini.

Salah satu maskapai yang melayani penerbangan ke Balikpapan adalah Batik Air. Untuk mengecek harga tiket atau melihat ketersediaan kursi bisa dilakukan dengan mudah melalui website resmi Batik Air atau menggunakan layanan sekelas Traveloka. Selain Batik, ada juga Garuda Indonesia hingga Lion Air. , Ketiganya sama-sama memberikan pelayanan  dan pengalaman terbaik kepada penumpangnya.

By the way, apa sih pendapat kamu tentang kehidupan suku Paser ini? Sharing yuk di sini….

 

 

 

 

 

 

5 Comments Yuk Kenalan Sama Suku Paser, Penjaga Kelestarian Hutan Kalimantan

Comments are closed.